Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Kombes Susanto yang Diperiksa karena Naik Jet Pribadi Bareng Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi

Delapan anggota Polri yang diperiksa adalah mereka yang ketika itu pergi ke Jambi menggunakan private jet.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SOSOK Kombes Susanto yang Diperiksa karena Naik Jet Pribadi Bareng Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi
Istimewa
Kombes Pol Susanto. Delapan anggota Polri yang diperiksa adalah mereka yang ketika itu pergi ke Jambi menggunakan private jet. Satu di antaranya adalah Kombes Susanto. 

"8 saksi anggota Polri yaitu HK, AN, SUS, RS, FEP, SMH, TEG, MM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Adapun rincian 8 orang yang diperiksa tersebut merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Sementara, lanjut Nurul, untuk 14 saksi lainnya yang berasal dari aviasi berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Ke depan, Nurul menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

15 Eksemplar Dokumen di Kasus Pemakaian Private Jet

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mendalami 15 eksemplar atau lembar dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa materi perkara yang tengah didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," jelas Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan menuturkan pihaknya juga memeriksa 8 anggota polisi hingga 14 pihak aviasi dalam kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang diperiksa berjumlah 22 orang.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ungkap Ramadhan.

Ke depan, Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas