BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya
Pekerja yang orang tuanya mendapatkan PKH tetap dapat BSU sepanjang NIK pekerja tidak masuk dalam program bantuan lain tersebut. Ini penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 sudah cair hingga tahap 5.
BSU ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah pekerja tidak menerima program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH.
Lantas, bagaimana jika orang tua dapat PKH? Apakah bisa dapat BSU?
Dikutip dari Instagram @kemnaker, dijelaskan jika pekerja yang orang tuanya mendapatkan PKH tetap dapat BSU sepanjang NIK pekerja tidak masuk dalam program bantuan lain tersebut.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair Hari Ini, Cek di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU sudah sampai tahap 5, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid;
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Bukan PNS, TNI, dan Polri;
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan.
3. Pastikan rekening Anda aktif.
Alasan BSU Belum atau Tidak Cair
1. Data Anda belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.
2. Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karena telah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
3. Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar.
Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Daftar Akun;
- Login ke laman account.kemnaker.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka);
- Lalu Klik 'daftar sekarang';
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta;
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi;
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun.
3. Lakukan login;
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Notifikasi.
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)