Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta sang Suami Tak Hubungi Ajudan Lain soal Kejadian di Magelang

Dakwaan Ferdy Sambo menyebutkan Putri Candrawathi sempat meminta sang suami agar tidak memberitahu ajudan lain terkait kejadian di Magelang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta sang Suami Tak Hubungi Ajudan Lain soal Kejadian di Magelang
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Keluarga Brigadir J siapkan kejutan. Dakwaan Ferdy Sambo menyebutkan Putri Candrawathi sempat meminta sang suami agar tidak memberitahu ajudan lain terkait kejadian di Magelang. 

TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah didaftarkan sejak Senin (10/10/2022).

Pada dakwaan tersebut tertulis kronologi kejadian di Magelang sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Salah satu poin dakwaan itu tertulis bahwa Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo agar tidak menghubungi ajudan lain terkait kejadian di Magelang.

Kejadian yang dimaksud oleh Putri Candrawathi adalah terkait masuknya Brigadir J ke kamarnya yang berada di rumah di Magelang dan disebut melakukan tindakan kurang ajar terhadap dirinya.

Adapun permintaan tersebut disampaikan Putri Candrawathi usai menelepon Ferdy Sambo yang terlebih dahulu telah berada di Jakarta pada 8 Juli 2022.

"Setelah itu Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”," demikian tertulis dalam dakwaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan

Selanjutnya, menurut dakwaan itu, Putri Candrawathi pun meminta pulang ke Jakarta kepada Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait kronologi lengkap soal kejadian di Magelang versi dakwaan yang beredar, peristiwa diawali pada 7 Juli 2022 ketika Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Bripka RR untuk pulang karena Brigadir J bertengkar dengan Kuat Maruf.

Pada saat itu, Bharada E dan Bripka RR disebut berada di Masjid Agung yang berada di Alun-alun Magelang.

"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang," lanjut dakwaan itu.

Sesampainya di rumah di Magelang, Bharada E dan Bripka RR disebut mendengar keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf meski tidak mengetahui apa yang menyulut pertengkaran itu.

Kemudian, Bharada E dan Bripka RR disebut memasuki kamar Putri Candrawathi.


Lalu, Putri Candrawathi pun menanyakan keberadaan Brigadir J kepada mereka dan meminta untuk dipanggilkan.

Baca juga: Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat

Setelah itu, Bripka RR pun bersedia untuk memanggil Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas