Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Ma'ruf di Balik Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma'ruf ternyata punya peran penting dalam rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Ma'ruf di Balik Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan menghadirkan tersangka Mantan Kafiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan untuk tersangka Bharada E Selasa 18 Oktober 2022.

Untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Rabu 19 Oktober 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan

Terungkap Surat Dakwaan

Dalam surat dakwaan terungkap peran vital Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Asisten rumah tangga merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo itu ternyata  punya peran penting dalam rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf menjadi orang yang mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan kelakuan Brigadir J di Magelang kepada suaminya Ferdy Sambo, yang saat itu telah pulang lebih dulu.

Disebutkan setelah Putri Candrawathi melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo, Brigadir J langsung dieksekusi sesampainya di Jakarta.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo (soal Brigadir J)," demikian keterangan surat dakwaan Ferdy Sambo dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga melontarkan pernyataan untuk mempertegas desakannya itu, sehingga Putri Candrawathi mau melapor kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat Ma'ruf kepada Putri Candrawathi ketika itu.

Padahal, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas