Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Bakal Kooperatif dalam Sidang Senin Pekan Depan
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya kooperatif menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya kooperatif menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Klien Kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," kata Arman Hanis saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Arman Hanis mengatakan kedua kliennya juga akan mengakui perbuatannya pada saat persidangan.
"Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Langsung Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga Rumah Ferdy Sambo
Ia menyebut Sambo dan Putri berharap peradilan bisa berjalan dengan cepat dan seluruh fakta-fakta yang terbuka bisa diuji pada proses persidangan.
Arman berharap semua pihak menghormati proses peradilan dan independensi hakim agar tidak terjadi penghakiman sebelum persidangan dilakukan.
"Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," katanya.
Baca juga: Pengacara: Perintah Ferdy Sambo Hajar Chard, Namun yang Terjadi Penembakan
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Saat Kuat Maruf Kompori Putri Candrawathi Agar Lapor Ferdy Sambo Usai Insiden di Rumah Magelang
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.