Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan, Beberapa Pintu Stadion Terbuka Tetapi Kecil

Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Hasil Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan, Beberapa Pintu Stadion Terbuka Tetapi Kecil
Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam. Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan. 

Selanjutnya, Anam menjelaskan terkait waktu gas air mata ditembakkan ke arah tribun penonton.

"Penembakan gas air mata pertama kali ditembakkan ke arah tribune selatan sekitar pukul 22:08:59 WIB," ungkap Anam.

"Tim sedang mendalami titik krusial yang mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal."

"Hal ini yang memicu kepanikan penonton dan muncul dinamika di lapangan menjadi ricuh," jelas dia.

Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan.
Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi terkait pintu Stadion Kanjuruhan. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Kata TGIPF soal Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memaparkan temuan sementaranya.

Anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, menyebut melalui rekaman CCTV terlihat bagaimana para penonton terhimpit dan sekarat saat berebut keluar dari pintu 13 untuk menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sementara sebagian sudah jatuh, pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata," ungkapnya dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi miris sekali saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertimpa, tertumpuk, dan meregang nyawa. Terekam sekali di CCTV," beber Nugroho.

Baca juga: Komnas HAM Miliki Video Eksklusif dari Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan: Merekam Banyak Hal

Seperti diketahui, tragedi ini terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), AHL; Ketua Panpel Arema FC, AH; Security Officer, SS; Kabag Operasi Polres Malang, WSS; Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.


Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas