Hasil Investigasi Komnas HAM: Kondisi 14-20 Menit Pasca Pertandingan Arema vs Persebaya Terkendali
Komnas HAM menyebut 14-20 menit pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya terkendali dan Aremania hanya memberikan motivasi kepada Arema FC.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.
Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.
Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Hasil Investigasi Komnas Ungkap Pintu 13 Stadion Ternyata Terbuka Meski Kecil
Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Ketiga polisi tersebut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Listyo juga mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bertambah," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan