Komnas HAM Miliki Video Eksklusif dari Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan: Merekam Banyak Hal
Komnas HAM sebut memiliki video eksklusif yang diperoleh dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang merekam banyak hal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya memiliki video eksklusif yang direkam oleh salah satu korban Tragedi Kanjuruhan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Anam menyebut video itu belum pernah dipublikasikan dan ditonton oleh publik.
Selain itu, Anam juga mengatakan video tersebut merupakan salah satu bukti krusial untuk pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban meninggal 131 orang itu.
"Karena ada satu (video) yang sangat krusial, yang sepanjang sepengetahuan kami belum terpublikasi."
"Video ini memang diproduksi oleh yang meninggal," ujarnya dengan nada bergetar saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Akhmad Hadian Lukita Seusai Rakor Bersama TGIF
Anam menjelaskan video yang dimiliki oleh pihaknya itu berisi rekaman dari korban berada di tribun penonton hingga pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
"(Korban meninggal dunia) merekam banyak hal. Dan dia sendiri bagian dari yang meninggal," jelasnya.
Kendati begitu, Anam tidak memperlihatkan isi video itu kepada awak media.
Lebih lanjut, Anam membeberkan fakta terkait kondisi pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang ramai dibicarakan publik menjadi penyebab jatuhnya korban meninggal dunia.
Ia mengungkapkan pintu 13 dalam kondisi terbuka meski yang dibuka adalah pintu kecil bukan pintu gerbang.
Tidak hanya pintu 13, Anam juga mengungkapkan pintu lain seperti pintu kecil 10, 11, 12, dan 14.
Temuan ini, katanya, berdasarkan hasil pengamatan video yang didapat Komnas HAM.
"Kondisi pintu tribun terbuka meskipun yang dibuka adalah pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Jadi memang ini yang awalnya jadi hiruk pikuk," ujarnya.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan telah menelan korban jiwa hingga 132 orang hingga saat ini.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan