Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan
kolase/dok Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar 17 Oktober 2022 di PN Jaksel. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (11/10/2022) sore. 

"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Haruno saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.

Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.

"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Ajak Publik Aktif Kawal Sidang Kasus Ferdy Sambo

Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. 

Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.

"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas