Niat Hati Kritik Bakal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur, Kini Roy Suryo Dihadapkan ke Meja Hijau
Perjalanan kasus Roy Suryo soal unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi hingga bakal jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengulas lagi perjalanan kasus Roy Suryo dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi
Hingga siang nanti, Rabu (12/10/2022) bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kilas balik kasus Roy Suryo ini diawali dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Meme tersebut diunggah Roy Suryo di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/7/2022).
Adapun maksut unggahan meme tersebut karena Roy Suryo ingin mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.
Atas unggahannya, Roy Suryo menuai banyak kritikan.
Mengetahui unggahannya menuai polemik Roy Suryo akhirnya menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf.
Berlanjut pada aksi saling lapor, Roy Suryo kemudian melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut.
Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin, (20/6/2022).
Akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan kini bakal duduk di kursi terdakwa.
KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi
Berikut kilas balik kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Imbas dari kasus tersebut Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022) malam.
Adapun penahanan dilakukan guna penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Kini babak baru kasusnya di mulai, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) siang.
Inilah kilas balik tentang kasus Roy Suryo terkait unggahan meme stupa yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
Bermula dari Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Kasus yang menimpa Roy Suryo ini bermula dari meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Meme tersebut diunggah Roy Suryo di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/7/2022) lalu.
Adapun maksut unggahan meme tersebut karena Roy Suryo ingin mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.
Atas unggahannya Roy Suryo pun menuai banyak kritikan.
Mengetahui unggahannya menuai polemik Roy Suryo akhirnya menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf.
Roy Suryo kemudian melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut.
Adu lapor pun terjadi, Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin, (20/6/2022).
Diwartakan Tribunnews, Roy Suryo dituding menyebarkan meme yang dinilai melecehkan agama Budha.
Adu Lapor
Laporan Roy Suryo pada tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur dinyatakan gugur.
Dikutip Kompas.com, kepolisian sempat menyatakan laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada Kamis (16/7/2022), tidak memenuhi unsur pidana.
Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin, (20/6/2022).
Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu juga pada Senin, (20/6/2022).
"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Sempat Mengadu ke LPSK
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang dilaporkan Roy Suryo pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.
Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.
Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sempat Tak Ditahan Kepolisian karena Sakit
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat (22/7/2022) malam.
Saat keluar, Roy Suryo tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.
Polisi mengonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Roy Suryo tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah menuruni tangga, Roy Suryo dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.
Roy Suryo Resmi Ditahan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan.
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana Roy Suryo ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
PN Jakarta Barat sendiri menyebut sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
"Benar, besok (hari ini) sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/10/20222).
Tidak Ada Persiapan Khusus
Eko menerangkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam sidang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Tidak ada persiapan khusus," singkatnya.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.
"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.
Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Adapun pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumya, Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sambil menunggu diadili, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan jaksa selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani sidang soal perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar Rabu (12/10/2022) siang.
Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.
"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.
Minta Sidang Offline
Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan perdana bakal dilakukan pada Rabu (12/10/2022).
"Kami sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Meski siap menghadapi persidangan, Pitra menyebut kliennya meminta sidang perkara itu harus dilakukan secara tatap muka.
"Kami selaku tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (langsung/tatap muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," ucapnya.
Menurutnya, sidang secara tatap muka itu diharapkan bisa mengurangi potensi kesaksian palsu dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Roy Suryo.
"Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online (tidak langsung). Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," jelas Pitra. (tribun network/thf/Tribunnews.com)