Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Kasino Judi Singapura Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Harusnya Defry bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengelola Kasino Judi Singapura Tak Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapore Defry Stalin tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10/2022) kemarin.

Harusnya Defry bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Defry Stalin (swasta), informasi yang kami terima yang bersangkutan belum bisa hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Datangkan 3 Dokter Singapura untuk Merawatnya, KPK Periksa Pengelola Kasino Singapura

Ali mengatakan penyidik akan memanggil ulang Defry Stalin.

Hanya saja waktu pemanggilan belum ditentukan.

Berita Rekomendasi

"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi," katanya.

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap petinggi kasino di Singapura tersebut.

Diduga penyidik bakal mendalami aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi di Singapura.

Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Diantaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas