Revisi UU Perkoperasian Dinilai Penting Jadikan Bisnis Koperasi Makin Maju dan Aman Bagi Masyarakat
Revisi UU Perkoperasian penting dilakukan sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis.
Editor: Hasanudin Aco
Sedangkan koperasi kualifasi 3 dan 4 yang memiliki jumlah anggota lebih dari 9 ribu orang dan modal diatas Rp15 milliar serta aset Rp 100 milliar, yang diarahkan untuk memenuhi standar yang sebagaimana diberlakukan.
"Pada umumnya mereka siap salah satunya KSP Nasari," ujar Zabadi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia, Frans Meroga Panggabean juga mengungkapkan, memang betul ada saat ini ada 8 koperasi bermasalah, tapi diharapkan pemberitaan di masyarakat itu berimbang.
Karena ada juga koperasi yang berprestasi seperti, Koperasi Nasari, Kospin Jasa dan lainnya.
"Masih banyak yang menjunjung tinggi marwah dan tata kelola koperasi. Teman -teman Kopdit atau CU di provinsi NTT dan Kalbar juga banyak yang bagus,” ujar Frans yang juga Ketua KSP Nasari.
Terkait pengawasan, pihaknya juga semakin lebih berbenah. " Kami tidak takut diawasi tapi pengawasan yang memang sesuai dengan porsi dan substansinya," tambahnya.
Sebagai contoh, di negara Jerman, pengawasan terhadap perbankan dengan koperasi jasa keuangan diatur berbeda, jelas ini bisa dijadikan contoh.
"Koperasi ingin dilibatkan, agar dapat berpartisipasi yang kongkrit dan sentral pada perekonomian bangsa. Kita juga ingin diberikan perlakukan yang equal dan setara dengan pelaku ekonomi lain agar sama-sama bisa membangun bangsa ini," tungkas Frans.
Pengawasan Tata Kelola KSP Penting
Sedangkan Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI merespon bahwa saat ini perlu adanya kepastian dari pemerintah bahwa dengan ekosistem yang dibangun ini memang menjamin terhadap keikutsertaan masyarakat dalam koperasi.
Kalau masih banyaknya persoalan yang terjadi di koperasi sepanjang itu pula belum bisa memastikan bahwa koperasi ini prudent untuk persoalan di sistem financial.
"Contoh Bappebti, yang saat ini di serang sistem investasi digital, banyak masalah sekali. Oleh Karenanya menurut saya kedepan memang pemerintah harus memasukan dulu proposalnya seperti apa ke DPR," ujar Herman.
Ia menambahkan, sistem yang memang prudent yang menjaga terhadap financial masyarakat dan bisa menjaga terhadap asetnya anggota.
"Oleh karena itu propasl inilah yang bisa meyakini kami dimana sih urgensi dari RUU Perkoperasian yang bisa kami revisi," tegasnya.