Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO
Tribunnews.com/Ilham
Sidang lanjutan agenda saksi perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.

Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.

"Minyak jenis apapun merk apapun harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Dimana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucap Indra saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (11/10/2022).

Kebijakan ini tak bertahan lama.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, harga CPO kian naik.

Dana yang disiapkan BPDPKS sekira Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.

Baca juga: Menkeu Sebut Harga CPO Sudah Relatif Stabil, Berharap Petani Dapat Hasil Lebih Baik

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).

Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000.

Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000.

Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.

"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas