Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO
Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.
Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
"Minyak jenis apapun merk apapun harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Dimana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucap Indra saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (11/10/2022).
Kebijakan ini tak bertahan lama.
Sebab, harga CPO kian naik.
Dana yang disiapkan BPDPKS sekira Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.
Baca juga: Menkeu Sebut Harga CPO Sudah Relatif Stabil, Berharap Petani Dapat Hasil Lebih Baik
Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).
Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000.
Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000.
Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200-an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra.