Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO
Indra, mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan harga eceran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, kebijakan ini tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter.
Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.
"Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," kata Indra.
Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru.
Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.
Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru.
Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah.
Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.
HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu.
Minyak goreng kemasan Rp13.500.
Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.
Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO.
Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng.