Temuan Komnas HAM Kanjuruhan: Gas Air Mata Ditembakkan Pertama Kali di Tribun Selatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi yang dilakukan pasca tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi yang dilakukan terkait tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM mengatakan kepolisian menembakkan gas air mata pertama ke arah tribun selatan pasca laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan informasi itu didapat dari pemeriksaan alat bukti berupa video ekslusif serta keterangan dari para saksi yang selamat.
"Bahwa penembakan gas air mata pertama kali ditembakkan ke arah tribun selatan sekitar pukul 22.08.59 WIB, " kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di KompasTv, Rabu (12/10/2022).
"Jadi ini yang tadi berdasarkan video kunci, video ekslusif dan beberapa keterangan dari saksi yang selamat walaupun sempat ada juga ada yang pingsan di titik itu, " tutur Anam.
Pihaknya mengatakan video tersebut didapat dari seorang suporter yang meninggal.
Baca juga: Hasil Investigasi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan Pintu 13 Stadion Terbuka: Hanya Kecil
"Kita sandingin di video yang kami punya, nah kami sedang menghitung karena ada satu hal krusial yang sepanjang pengetahuan kami ini belum terpublikasi," katanya.
Anam menjelaskan video yang dimiliki oleh pihaknya itu berisi rekaman dari korban berada di tribun penonton hingga pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
"Jadi memang video ini sangat krusial, dia bisa merekam dari di tribun sampai di titik pintu itu, dan merekam banyak hal, dan dia sendiri bagian dari yang meninggal," tuturnya.
Anam pun menegaskan pemicu dari banyaknya korban berjatuhan adalah karena gas air mata.
Makanya kami sampai detik ini mengatakan sampai detik ini, bahwa pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, khusunya gas air mata yang ditembakan di bagian tribun," kata Anam.
6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini.
Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. Akhmad Hadian Lukita (Direktur utama LIB)
2. Abdul Haris (Ketua Panpel)
3. Suko Sutrisno (Security Officer)
4. Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang)
5. Hasdarman (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Bambang Sidik Achmadi (Samaptha Polres Malang)
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 132 orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Malvyandie Haryadi)