Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
Ferdy Sambo memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan mengeksekusi Brigadir Brigadir J. Ia mengaku bila istrinya dilecehkan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ferdy Sambo bilang bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Saat itu, Brigadir J panik dan keluar dari kamar karena Putri Candrawathi berteriak.
Lalu, dia berpapasan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlibat baku tembak.
"Terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.
Setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan bertemu dengan Eks Karo Provos Mabes Polri Brigjen Benny Ali.
Dia diceritakan kesaksian Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dialami di Duren Tiga.
Setelah mendengar cerita dari Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Brigadir J yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo Sambil Menangis saat di Magelang: Yosua Berbuat Kurang Ajar
"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," bunyi surat dakwaan tersebut.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus obstraction of justice.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).
Baca juga: Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Maruf di Balik Pembunuhan Brigadir J
Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.