Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi Kanjuruhan: Hasil Investigasi Komnas Ungkap Pintu 13 Stadion Ternyata Terbuka Meski Kecil

Komnas HAM mendapat sejumlah temuan penting dari hasil investigasi tragedi di Kanjuruhan Malang, beberapa waktu lalu. Satu di antaranya soal pintu 13.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tragedi Kanjuruhan: Hasil Investigasi Komnas Ungkap Pintu 13 Stadion Ternyata Terbuka Meski Kecil
Tangkap Layar
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengumumkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu. 

“Sehingga kita akan melakukan memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang baik dan bagus bagi dunia persepakbolaan Indonesia,” pungkasnya.

Akan dilaporkan ke presiden

Sebelumnya TGIPF hampir merampungkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan Malang. Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat  (13/10/2022) lusa.

“Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, distruktur sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan hasil investigasi dan rekomendasi tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presdien sebelum kemudian diumumkan ke publik.

“Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari jumat,” katanya.

Mahfud mengatakan Presiden menaruh perhatian serius pada tragedi Kanjuruhan. Presiden akan bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino untuk menentukan langkah langkah perbaikan sepakbola di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan bahwa langkah- langkah pendahuluan yang dilakukan sejumlah lembaga terkait tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah tepat.

Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.

Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.

“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas