Wacana Pilkada Lewat DPRD, Pimpinan Komisi II DPR Sebut Tak Ada Jaminan Politik Transaksional Hilang
Wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD dinilai tak menjamin hilangnya politik transaksional oleh para kepala daerah terpilih.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD dinilai tak menjamin hilangnya politik transaksional oleh para kepala daerah terpilih.
"Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan kajian akademik yang lebih detail diperlukan untuk membahas soal wacana tersebut.
"Tapi sejauh ini belum ada pembahasan mengenai wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah tidak langsung di Komisi II," ujar Junimart.
Junimart mengatakan Komisi II tetap tunduk oleh ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat," tandas Junimart.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, kajian penyelenggaraan Pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan.
Baca juga: Para Pengusaha Mengeluh Sering Diminta Sumbangan Pasangan Calon Saat Kontestasi Pilkada
Pasalnya, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.
“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.