Apa Itu Kartu Kuning Disnaker? Simak Cara Membuatnya, Dapat Digunakan Para Pencari Kerja
Simak penjelasan mengenai kartu kuning Disnaker dan cara membuatnya. Pembuatan kartu ini dapat dilakukan offline maupun online.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai kartu kuning atau kartu pencari kerja dan cara membuatnya.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau biasa dikenal AK1.
Kartu ini diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Kartu ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Pembuatan kartu kuning hanya bisa dilakukan di daerah asli sesuai KTP.
Baca juga: Cara Kemnaker Pastikan BSU 2022 Sudah Cair di Rekening Penerima, Cek kemnaker.go.id
Informasi yang akan dicantumkan di kartu kuning seperti, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya.
Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning dikutip Tribunnews dari disnaker.bandungkab.go.id:
Syarat membuat kartu kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga);
2. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga);
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
4. Satu lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Baca juga: Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca juga: Lowongan Kerja PT PLN, Simak Posisi yang Tersedia dan Kualifikasi yang Dibutuhkan
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar.
3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ceklis pencari kerja.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.
Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
(Tribunnews.com/Mohay)