Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Simak mengenai aturan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, terdapat empat warna yakni putih, kuning, merah, dan hijau
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai aturan warna pelat kendaraan di Indonesia.
Saat ini sudah diberlakukan pelat nomot atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih di sejumlah wilayah Indonesia.
Pergantian pelat nomor ini akan diberikan saat membayar pajak saat mengganti STNK.
Namun, kendaraan baru akan diprioritaskan untuk diberi pelat nomor baru yang berwarna putih.
Pergantian pelat berwarna putih ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena akan disertai pergantian keterangan di STNK.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
Selain warna pelat putih, terdapat juga pelat berwarna merah, kuning dan hijau.
Warna pelat nomor tersebut untuk jenis kendaran yang berbeda-beda.
Pergantian pelat berwarna puith ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Pada bagian pasal 45 nomor 1 tertera warna pelat nomor serta jenis kendaraannya.
- Pelat putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan/pribadi, badan hukum, PNA dan Badan Internasional
- Pelat kuning, tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum
- Pelat merah, tulisan putih digunakan kendaraan instansi pemerintahan
- Pelat hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea cukai dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Baca juga: Pelat Nomor Palsu Kendala Polisi Lacak Penembak Mata Elang di Tangerang
Kors Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti warna pelat nomor ini guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE memang sudah diberlakukan dibeberapa wilayah di Indonesia, namun teknologi ini masih terkendala.
Kamera pada ETLE ini sulit untuk mengidentifiksai pelat berwarna hitam dengan tulisan putih.
Dikutip ndari korlantas.polri.go.id, hal itu juga disampaikan oleh Kasubdit STNK, Kombes Pol Taslim Cahiruddin.
Kombes Taslim mengatakan jika kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S dan angka 1 menjadi I.
Padahal hasil jepretan dari kamera ETLE tersebut dipakai untuk tilang elektronik.
Sebenarnya, aturan perubahan warna pelat ini sudah diteken oelh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak 5 Mei 2021.
Namun perubahan warna pelat berjalan ditahun 2022 dan dimulai dari kendaraan yang baru daftar.
Selain itu saat perpanjangan STNK tiap 5 tahun, balik nama, dan kendaraan yang melakukan perubahan NRKB akan juga pergantian pelat nomor.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)