Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Polisi menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Screenshot Kompas TV
Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.

"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun

Kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag (Humas Polri) yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).


Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan Istana

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada warga untuk mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi.

Namun, Dini menegaskan bahwa gugatan tersebut harus disertai bukti yang kuat.

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022) silam dikutip dari Kompas.com.

Dini menjelaskan Presiden Jokowi memiliki seluruh ijazah asli dan bisa dibuktikan dengan mudah.

Ia mengatakan jika penggugat tak bisa memberikan bukti nyata dan solid, maka akan terjawab sendiri bahwa gugatan hanya mengada-ada.

"Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan, dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," kata dia.

UGM memastikan ijazah S1 Jokowi

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia turut buka suara terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Ia menegaskan ijazah S1 Jokowi asli dan terdokumentasi dengan baik di kampus.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Ova melalui jumpa persnya, Selasa (11/10/2022). 

Ova menyebut Jokowi adalah alumni di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985.

Keaslian ijazah juga dipastikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta.

Ia mengatakan format ijazah Jokowi sama dengan alumni yang lulus bersamaan dengannya.

"Di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, artinya ditulis dengan tulisan tangan halus. Nah, kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu secara pasti. Tapi kalau di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," jelas Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas