Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal tersiarnya dakwaan Ferdy Sambo sebelum sidang perdana dimulai pada Senin pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkuman surat dakwaan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di media meski sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan belum dimulai.
Beredarnya rangkuman dakwaan itu menimbulkan beragam komentar dari masyarakat, terlebih kasus ini memang sejak kejadian selalu menjadi sorotan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons hal tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat publik.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo Ungkap Rangkaian Kejadian Penting di Magelang yang Dimulai pada Hari Jumat Sore
Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/10/2022).
Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.
Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.
Baca juga: Bantah Pernyataan Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Tembak, Bukan Hajar
Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.
"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.
Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk keterbukaan informasi kepada publik.
Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.
"Website dan SIPP itu memang disediakan untuk akses layanan informasi publik. Itu kan sumber informasi yang kami sediakan sudah sejak lama," tukas dia.
Diketahui, rangkuman dakwaan atas sidang Ferdy Sambo Cs sudah bisa diakses sejak Senin (10/10/2022) kemarin di SIPP PN Jakarta Selatan meski sidang perdana baru akan digelar pada Senin (17/10/2022) besok.
Tak hanya rangkuman dakwaan, jadwal persidangan serta agenda sidang juga termuat dalam informasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Perintah Ferdy Sambo pada Bharada E Hajar Chard
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.