Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora

Inilah foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang lima tahun lalu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora
Kolase Tribunnews.com (TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI)
Bambang Tri Mulyono saat diruangan terdakwa dan menuju ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora pada Senin (29/5/2017). Dalam artikel mengulas tentang foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang lima tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang terkait Buku "Jokowi Undercover" pada tahun 2017.

Diketahui, baru-baru ini Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA ketika mengikuti Pilpres 2019.

Sebelum kasus gugatan ijazah Jokowi ini mencuat, Bambang Tri Mulyono rupanya pernah dibui selama tiga tahun.

Pada Senin (29/5/2017) lalu, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Sebab, ia terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial.

Bambang Tri Mulyono menerbitkan buku yang berjudul "Jokowi Undercover", yang isinya penuh dengan kebohongan.

Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi yang Baru Ditangkap Polisi di Jakarta

Foto-foto Bambang Tri Mulono saat Hadapi Sidang Putusan 5 Tahun Lalu di PN Blora

Berita Rekomendasi

1. Bambang dan Istrinya Jelang Sidang Putusan pada 2017

Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan PN Blora, Rabu (10/5).
Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang terdakwa PN Blora, Rabu (10/5/2017). (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

‎Penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Bambang Tri Mulyono (BTM) bertemu istrinya, Desi, sebelum mejalani sidang putusan pada Mei 2017 lalu. 

Setelah itu, ia menjalani sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2017).

Sebelum divonis 3 tahun, diketahui tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.

Dikutip dari Tribun Jateng, pada waktu itu, Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


2. Bambang Menuju Ruang Sidang Putusan PN Blora pada Tahun 2017

Jaksa membawa terdakwa Bambang Tri Mulyono, memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/5/2019).
Jaksa membawa terdakwa Bambang Tri Mulyono, memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/5/2019). (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

Bambang Tri Mulyono penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" ketika menuju ruang sidang PN Blora pada Senin (29/5/2022). 

Ia mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan peci berwarna hitam. 

Bambang bersama Jaksa memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2019) lalu.

3. Bambang Tri Mulyono Mendengarkan Putusan Majelis Hakim 

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Bambang Tri Mulyono tampak serius mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).

Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.

4. Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun

Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora divonis 3 tahun penjara pada Senin, 29 Mei 2017.
Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora divonis 3 tahun penjara pada Senin, 29 Mei 2017. (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover".

Vonis tersebut, diputuskan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Bambang pada Senin (29/5/2017).

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim sekaligus yang membacakan amar putusan.

Vonis hakim diketahui lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BMT pun dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.

Kemudian, ia juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," lanjut, dilansir TribunJateng.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Bambang Tri Mulyono

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas