Hasil Investigasi LPSK: Kapolres Malang Tidak Mengetahui Aturan FIFA
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, membeberkan detik-detik gas air mata ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Detik-detik penembakan gas air mata itu diperoleh LPSK dari video yang diambil suporter Arema dari sisi tribun VIP.
"Video ini diambil dari sisi VIP, ini tergambar suasana di Stadion Kanjuruhan," ujar Edwin saat pemaparan hasil investigasi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap Detik-detik Gas Air Mata Ditembakkan saat Tragedi Kanjuruhan
Tragedi tersebut terjadi saat sejumlah suporter turun ke lapangan usai pertandingan.
Untuk melerai massa, polisi kemudian menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun penonton.
Tembakan gas air mata ini membuat suporter panik dan berusaha mencari pintu keluar.
Saat kondisi tersebut, banyak suporter yang terinjak-injak dan sesak napas, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.
Kapolres Tidak Tahu Aturan FIFA
Edwin Partogi mengatakan dalam rencana pengapaman atau Renpam tidak ada uraian tentang alat keamanan apa saja yang dibawa, termasuk penggunaan gas air mata.
"Dalam arahan Kapolres tidak ada larangan penggunaan gas air mata yang disebutkan adalah larangan penggunaan senjata api dan tidak melakukan kekerasan yang sifatnya eksesif," ujarnya.
Ketika pihaknya bertemu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga mengakui tidak mengetahui aturan FIFA melarang penggunaan air mata.
"Kapolres mengakui tidak mengetahui aturan FIFA," ujarnya.
Kapolres Sudah Dicopot