Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu: Kesaksian Indra Kenz di Sidang Pleidoi Bohong!

Dalam sidang pleidoi, Senin (10/10/2022), Indra Kenz mengatakan tak menerima komisi apapun dari kekalahan (lost) para korban.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu: Kesaksian Indra Kenz di Sidang Pleidoi Bohong!
Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Korban dari terdakwa dugaan kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK), angkat bicara terkait kesaksian IK dalam sidang pleidoi.

Dalam sidang pleidoi, Senin (10/10/2022), IK mengatakan tak menerima komisi apapun dari kekalahan (lost) para korban.

IK mengatakan seluruh harta kekayaannya dalam Binpartner aplikasi Binomo adalah hasil dari deposit awal para trader yang menggunakan kode referral-nya.

Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu sekaligus korban dari Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan kesaksian IK dalam sidang pleidoi merupakan sebuah kebohongan.

"Nah ini fakta. Ini bentuk kebohongannya," kata Maru, saat menghadiri sidang replik, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/10/2022).

Maru menjelaskan, dalam sistem Binpartner di aplikasi Binomo, seorang affiliator sudah pasti mendapatkan keduanya. Baik komisi dari deposit awal saat mendaftar dan 70 persen hasil lost atau kekalahan trader yang menjadi membernya.

Baca juga: Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Maru, mengatakan kedua sumber uang itu hanya bisa didapatkan oleh affiliator yang sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut, yaitu seorang affiliator harus memiliki minimal 600 member. "Sementara member dia (Indra Kenz) kan sudah puluhan ribu orang," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Paneda, mengatakan telah menyampaikan fakta baru kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pengacara Affiliator Binomo Indra Kenz Minta Binomo Dihadirkan ke Sidang

Fakta baru tersebut berupa hasil laporan audit keuangan milik Indra Kenz.

"Consultant accounting independent menyampaikan bahwa ada transaksi dari Binomo itu hasil trading-nya Indra Rp2 Miliar. Akan tetapi (dalam rinciannya) tidak terdapat transaksi dari akun binpartner milik Indra Kesuma," ujar Brian, usai sidang pleidoi, di PN Tangerang, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Hasil audit tersebut, kata Brian, didapatkan setelah pihaknya meminta kepada pihak Binomo untuk membuka Binpartner akun referral milik Indra Kenz.

"Kita mengirim email. Kita meminta untuk membuka kepada Binomo melalui customer service-nya agar dapat membuka akun referralnya Indra Kesuma. Akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil dan berhasil dibuka blokirnya atas permintaan kita," katanya.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Kesombongannya Cuma Kepentingan Konten, Ungkap Penyesalannya pada Paris Pernandes

Sambil menjelaskan, Brian, memperlihatkan akun tersebut kepada awak media. Di akun tersebut tercantum jumlah pendapatan Indra Kenz dari Binomo.

"Dalam akun Binpartner referralnya Indra Kesuma hanya terdapat dana sebesar 231 ribu Dollar AS, yang dalam rupiah saat ini sekira Rp 3 miliar," ujarnya.

Jumlah tersebut, menurut Brian, hanya komisi dari deposit awal para pengguna Binomo yang mendaftar menggunakan kode referral milik Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas