Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah yang Sempat DPO Selama Tiga Tahun

Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sempat menjadi DPO selama tiga tahun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah yang Sempat DPO Selama Tiga Tahun
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sempat menjadi DPO selama tiga tahun.

Pelaku berinisial BP ini ditangkap di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Benar, DPO tersangka (penggelapan sertifikat tanah) berinisial BP telah ditangkap," ujar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian, Kamis 13 Oktober 2022.

Korban yakni Laurence M Takke melalui kuasa hukumnya Suratman mengatakan bahwa BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Perkara itu oleh Laurence M Takke pada 2019 lalu ke Polda Metro Jaya.

"Pencarian tersangka sudah hampir 3 (tiga) tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Suratman.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas ± 350 Hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau milik korban Laurence M Takke," tambah Suratman.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ada Lima Oknum Mafia Tanah Rugikan Masyarakat

Berita Rekomendasi

Menurutnya perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka BP ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar segera disidangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Polda Metro Bekuk Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah yang Buron Selama 3 Tahun 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas