Setelah Komnas HAM, Hari Ini Giliran LPSK Sampaikan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Publik
Satu hari setelah Komnas HAM beberkan temuan investigasinya, kini giliran LPSK yang bakal menyampaikan hasil investigasi mandirinya ke publik.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah membeberkan sejumlah temuan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang, awal Oktober lalu.
Dalam konferensi persnya, Rabu (12/10/2022) Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait tragedi Kanjuruhan.
Mulai dari tembakan gas air mata, pintu stadion, cairan diduga miras hingga kapasitas stadion dan jumlah tiket yang dijual saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya itu.
Hari ini, Kamis (13/10/2022) giliran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bakal menyampaikan seluruh hasil investigasi mandiri yang dilakukan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Satu di antara hasil investigasi yang bakal disampaikan ialah soal jumlah orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal Tragedi Kanjuruhan.
Giliran LPSK Bakal Sampaikan Hasil Investigasi ke Publik Soal Tragedi Kanjuruhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menyampaikan seluruh hasil investigasi mandiri yang dilakukan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10/2022) hari ini.
"Iya Kamis pagi akan kami sampaikan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, dikutip Rabu (12/10/2022).
19 Orang Melayangkan Permohonan Perlindungan perihal Tragedi Kanjuruhan
Dalam update terbaru, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, hingga kini setidaknya ada 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal Tragedi Kanjuruhan.
Angka permohonan perlindungan itu mengalami penambahan dari sebelumnya 10 orang.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin.
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakangnya berbeda.
Adapun mereka di antaranya yakni supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.