Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait talak pernikahan, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan, dan alasan jatuh talak.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai talak pernikahan, dilengkapi dengan alasan-alasan jatuhnya talak.
Talak artinya melepaskan ikatan.
Sementara menurut istilah talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak perkawinan.
Dalam Tayangan Oase Tribunnews.com, Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait dengan talak pernikahan.
Baca juga: Diduga Sudah Talak Satu Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Dalami Ilmu Agama
Adapun talak maksimal tiga kali, yakni talak satu, talak dua dan talak tiga.
Dalam talak satu dan dua masih diperbolehkan untuk rujuk, sementara talak tiga mewajibkan syarat tertentu untuk bisa rujuk.
"Kalau suami sudah menjatuhkan talak tiga maka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk. Dan kalaupun itu diinginkan oleh suami istri ada mekanisme lain yang harus ditempuh, yakni Nikah Tahlil."
"Jadi nantinya, istri harus dinikahi terlebih dahulu oleh lelaki lain, dan dia sudah berhubungan suami istri, kemudian diceraikan baru boleh rujuk dengan mantan suaminya dulu." ujar Mufliha.
Dalam surat Al Baqarah Ayat 229, disebutkan:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
Ayat ini menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan ‘iwad.
Khulu' yakni hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar 'iwad (uang tebusan) melalui pengadilan.
Hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT.