Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait talak pernikahan, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan, dan alasan jatuh talak.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
2. Lian
Lian adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.
Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata: "Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta".
Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar".
3. Dzihar
Dzihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti: "Engkau seperti punggung ibuku”.
Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri.
Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.
Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
4. Khulu’ (talak tebus)
Khulu’ yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.
Talak tebus biasanya atas kemauan istri.
Penyebab talak antara lain:
- istri sangat benci kepada suami;