Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar di Kasus Narkoba, Kini di Tempat Khusus

Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditangkap lantaran terjerat narkoba, hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar di Kasus Narkoba, Kini di Tempat Khusus
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditangkap lantaran narkoba.

Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.

"Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar (kasus narkoba) dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri Jendarl Listyo Sigit, Jumat (14/10/2022).

Seperti dikatakan sebelumnya, kabar tersebut sebelumnya dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca juga: Pernyataan Jenderal Listyo Sigit di Depan Jokowi: Kami Alami Penurunan Tingkat Kepercayaan Publik

"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Tidak Hadir di Istana untuk Ikut Arahan Jokowi

BERITA REKOMENDASI

"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.

Untuk informasi, Kepolisian Republik Indonesia kembali merotasi sejumlah jajaran perwira tinggi (Pati).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas