Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasan Lagi Dinas

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasan Lagi Dinas
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Kamis (13/10/2022).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Namun disampaikan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Gazalba dan Hasbi tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis itu.

"Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas," kata Ali, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk

Ali mengatakan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang terhadap Gazalba Saleh dan Hasbi Hasan.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Berita Rekomendasi

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp 250 juta, Muhajir menerima sekira Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas