Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Kapolri: Ancaman Hukuman PTDH

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Kapolri: Ancaman Hukuman PTDH
Kolase TribunJakarta
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus narkoba. Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022). 

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

Baca juga: Tes Urine Irjen Teddy Minahasa 3 Kali, Hasilnya Bukan Positif Narkoba tapi Jenis Obat Tertentu

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."

Berita Rekomendasi

"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya. 

Kapolri mengatakan, Teddy Minahasa yang diduga melakukan pelanggaran berat ini sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

Lanjut Sigit mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit.

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas