Kapolda Teddy Minahasa Kendalikan Barang Bukti Sabu 5Kg yang Dijual, Terancam Hukuman Mati
Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba, kini terancam hukuman mati.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Teddy Minahasa menjadi pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Mukti mengatakan, barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual.
"Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) lima kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"1,7 kilogram juga sudah dijual oleh saudara DG dan diedarkan di Kampung Bahari," lanjutnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Kini Polri telah menetapak Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Mukti.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penerapan pasal tersebut mereka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.
Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.