Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Teddy Minahasa Kendalikan Barang Bukti Sabu 5Kg yang Dijual, Terancam Hukuman Mati

Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba, kini terancam hukuman mati.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kapolda Teddy Minahasa Kendalikan Barang Bukti Sabu 5Kg yang Dijual, Terancam Hukuman Mati
Facebook Teddy Minahasa Putra
Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini dikabarkan ditangkap karena kasus narkoba. Kepolisian menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba, terancam hukuman mati. 

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit.

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Penyidik kemudian baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Terancam PTDH

Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. 

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.

Berita Rekomendasi

"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."

"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya. 

Kapolri mengatakan, Teddy Minahasa yang diduga melakukan pelanggaran berat ini sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya, yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas