Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri dan Kemenlu Serahkan DAK2 Pemilu 2024 ke KPU

KPU melakukan agenda penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan untuk pemilu tahun 2024 di KPU RI, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri dan Kemenlu Serahkan DAK2 Pemilu 2024 ke KPU
Mario Christian Sumampow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melakukan agenda penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan untuk pemilu tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melakukan agenda penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan untuk pemilu tahun 2024 di KPU RI, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022). 

Data agregat kependudukan WNI dalam negeri diberikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan untuk WNI luar negeri diberikan oleh Dirjen Protkon Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto. 

Wempi menyebut pihaknya akan menyiapkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) untuk pemilu dan pilkada serentak mendatang. 

“Kementerian dalam Negeri menyiapkan data agregat kependudukan per kecamatan atau DAK2 dan data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 baik untuk Pemilu maupun Pilkada serentak,” ucap Wempi di KPU, Jumat (14/10/2022). 

Selain itu, pada penyerahan data agregat kependudukan ini juga, Wempi mengatakan, Kemendagri telah menjalin kerja sama dengan KPU untuk verifikasi data pemilih. 

Lebih lanjut, DAK yang diberikan ke KPU adalah data kependudukan semester 1 tahun 2022 dari 34 provinsi di Indonesia. 

“DAK tersebut berdasarkan data kependudukan semester 1 Tahun 2022 dengan jumlah 275.361.267 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 34 provinsi 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan,” kata Wempi. 

Berita Rekomendasi

Ia juga menuturkan, nantinya data DAK2 akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan DP4 akan dijadikan sebagai basis data daftar pemilih. 

Baca juga: KPU Sebut Ada 6 Isu Strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri

“DAK2 ini hanya berisi jumlah penduduk per kecamatan yang akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan,” ungkap Wempi. 

“Sedangkan DP4 yang akan dijadikan sebagai basis data dasar daftar pemilih akan kami serahkan bulan Desember Tahun 2022,” tambahnya. 

Wempi berharap, dengan kerja sama antara pemerintah dengan KPU ini nantinya bisa menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. 

“Kami berharap kerja sama antara pemerintah dengan KPU Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar terutama untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas