Ketua PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ditanya Peran dalam Liga Nasional
Komnas HAM meminta keterangan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) dan juga Indosiar
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk di antaranya Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan; PT Liga Indonesia Bersatu (LIB); dan juga pihak penyiaran Indosiar.
Mereka dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfrontasi keterangan setiap pihak terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pertandingan liga sepak bola nasional di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Tentu saja (pemanggilan ini dilakukan untuk) pendalaman pada PT LIB, PSSI, dan juga Broadcaster (Indosiar) terkait peran masing-masing pihak, itu yang pertama."
"Yang kedua, juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia," kata Beka Ulung, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Hampir 2 Pekan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan di Mata, Begini Kata Dokter
Adapun pihak-pihak ini memiliki peran masing-masing dalam dunia persepakbolaan Indonesia.
"Bagaimanapun juga kan PSSI adalah penanggung jawab tertinggi persepakbolaan di Indonesia."
"PT LIB jadi pelaksanaannya untuk ngomong soal kompetisi."
"Sementara broadcaster (dalam hal ini adalah Indosiar) yang kemudian (terkait) soal kebijakan jam tayang dan yang lain sebagainya," jelas Beka Ulung.
Baca juga: Sekjen Dea Tunggaesti Pecat Kader PSI Malang yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, selain Ketua PSSI, PT LIB, dan Indosiar, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pertandingan ini.
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM antara lain, Bupati Malang dan jajarannya, pengurus dan pemain Arema, Brimob yang turun pengamananan, jajaran Polres Malang, termasuk juga mantan Kapolres Malang.
Selain itu Komnas HAM juga meminta keterangan pada saksi-saksi korban yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan, BPBD Kota Malang, BPBD Kabupaten Malang, dan BPBD Batu, serta Ketua Pelaksana dan Security Officer pada saat pertandingan berlangsung.
"Berdasarkan kejadian tersebut, berdasarkan amanat Pasal 89 ayat 3 nomor Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: Temukan Barang Bukti hingga Video Eksklusif
"Sebagai bentuk respons cepat Komnas HAM melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi kemanusiaan tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan 2-10 Oktober 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Facebook Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)