KY Tak Bisa Penuhi Permintaan Menyadap Hakim Persidangan Ferdy Sambo dkk
Sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku hakim, KY dianggap berhak untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar tiga hari lagi.
Berbagai pihak akan melakukan pengawasan terhadap segala unsur yang terlibat di dalam persidangan.
Termasuk dari Komisi Yudisial (KY) yang akan memantau para hakim yang bertugas.
Nantinya akan ada dua tim yang dikerahkan KY untuk memantau persidangan tersebut.
Meski demikian, dua tim itu masih dinilai belum cukup oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku hakim, KY dianggap berhak untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim.
"KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatory yang diberikan kepada KY dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan ini," ujar Advokat TAMPAK, Saor Siagian pada Jumat (14/10/2022).
Oleh sebab itu, lembaga persatuan advokat tersebut meminta KY untuk melakukan penyadapan.
Hal itu dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku hakim yang bertugas dalam perkara Sambo dkk.
Bahkan TAMPAK berencana melaporkan KY apabila wewenang penyadapan tersebut tidak dijalankan.
"KY bisa kami gugat untuk kemudian menyadap hakim yang telah ditunjuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta obstruction of justice," kata Saor.
Sayangnya, pihak KY belum bisa memenuhi permintaan tersebut.
Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Meski KY sering menerima permintaan penyadapan, tak ada satu pun yang ditindak lanjuti.
"Tidak ditindak lanjuti dengan alasan bahwa komisi yudisial sebagai lembaga etik," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang pada Selasa (18/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.