Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Anies Baswedan Lesehan Sambil Berbincang dengan Massa Pendemo di Depan Balai Kota DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu massa aksi di depan Kantor Gubenur DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Momen Anies Baswedan Lesehan Sambil Berbincang dengan Massa Pendemo di Depan Balai Kota DKI Jakarta
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datangi massa aksi di depan Kantor Gubenur DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu massa aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Terpantau Tribunnews di lokasi 16.30 WIB mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia itu duduk dan mendengarkan semua aspirasi warga.

Adapun tuntutan yang diminta warga ada sembilan permintaan.

Diantaranya dicabutnya Pergub 207/2016 karena mengancam dan merugikan warga.

"Hari ini kami datang di hari terakhir bapak (Anies Baswedan) kami meminta pernyataan akan terus mengawal permasalahan yang terjadi di Jakarta," kata Jenny Silvia selaku anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di depan Anies Baswedan, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu Anies Baswedan menjawab tuntutan warga diantaranya dicabutnya Pergub 207/2016 mengatakan proses pencabutan aturan tersebut tengah berjalan.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi begini proses pencabutan aturan tersebut tengah berjalan biarkan itu tuntas. Kami yakin Kemendagri juga mendengar percakapan ini semu media menyaksikan ini," kata Anies Baswedan menjawab tuntutan warga.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut Pergub 207/2016 dalam proses akhir administrasi untuk diajukan ke Kemendagri.

Baca juga: Makan Siang Bareng, Anies Baswedan Janjikan Ini untuk Pelantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Riza Patria juga menegaskan bahwa sedari awal Gubernur DKI Anies Baswedan sudah meminta Pergub 207/2016 untuk dicabut.

Namun, diakui pencabutan tidak bisa singkat lantaran Pemprov DKI Jakarta harus melewati proses administrasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas