Penyebab BSU Belum Cair, Kemnaker: Belum Punya Rekening Bank Himbara
Hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 sudah dicairkan kepada 8,4 juta pekerja dari 14,6 juta calon penerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan BSU di PT Pos Indonesia KCP Bandung.
"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Presiden Jokowi, Kamis (13/10/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap.
Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.
Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini
Menaker menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.
Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Tahap 5 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.
Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Total 8,4 Juta Orang Terima BSU Hingga Penyaluran Tahap ke-5
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tegasnya.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.