Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap | Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi LPSK

Berita populer Tribunnews: Penggugat ijazah Jokowi ditangkap, kronologi tragedi Kanjuruhan versi LPSK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap | Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi LPSK
Kolase KompasTV/kompas.com
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Berita populer Tribunnews: Penggugat ijazah Jokowi ditangkap, kronologi tragedi Kanjuruhan versi LPSK. 

Politisi senior Partai NasDem, Zulfan Lindan, dinonaktifkan dari kepengurusan DPP NasDem.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, disebutkan alasan menonaktifkan Zulfan Lindan.

Hal itu karena beberapa waktu terakhir dianggap Partai NasDem berkali-kali membuat pernyataan ke media massa yang tidak produktif dan jauh dari semangat serta jati diri partai.

Atas hal ini, DPP Partai NasDem memberikan peringatan keras kepada Zulfan Lindan dengan menonaktifkannya dari kepengurusan DPP Partai NasDem.

NasDem juga melarang keras Zulfan untuk memberikan pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsional Partai NasDem.

Baca selengkapnya >>>

5. ICW Suruh Pengacara Lukas Enembe Beli Buku Hukum Pidana lalu Dibaca Pelan-Pelan Biar Paham

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Ketua PSSI Iwan Bule Akui Tragedi Kanjuruhan Tanggung Jawab PSSI

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.

Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.

Lalu  pengacara Lukas diminta membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.


Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas