Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap | Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi LPSK

Berita populer Tribunnews: Penggugat ijazah Jokowi ditangkap, kronologi tragedi Kanjuruhan versi LPSK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap | Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi LPSK
Kolase KompasTV/kompas.com
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Berita populer Tribunnews: Penggugat ijazah Jokowi ditangkap, kronologi tragedi Kanjuruhan versi LPSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap, Kamis (13/10/2022).

Bambang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, versi mereka.

Kronologi itu berdasarkan video yang didapatkan dari seorang Aremania yang berada di tribun VIP ketika keos terjadi.

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: Hari Ini Mahfud MD Menghadap Presiden Jokowi Bawa Laporan TGIPF soal Investigasi Tragedi Kanjuruhan

1. Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

BERITA REKOMENDASI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.

"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.


Baca selengkapnya >>>

2. Kronologi Masuknya Aremania ke Lapangan Kanjuruhan hingga Terjadi Kekerasan dari Aparat Menurut LPSK

LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi ebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan.
LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi ebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan. ((Tangkap layar akun Youtube Kompas TV))

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkap detik-detik masuknya penonton pertama ke lapangan Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: PSSI Sebut Tragedi Kanjuruhan di Luar Kendali: Ini Kehendak Allah

Hal tersebut disampaikan Edwin dalam konferensi pers virtual LPSK pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

Edwin menjelaskan sekitar pukul 22.03 WIB ada penonton dari arah tribun timur yang melompat memasuki lapangan dan mencoba menghampiri pemain Arema FC.

Di area masuknya penonton tersebut terlihat tidak ada steward maupun aparat keamanan yang berjaga sehingga penonton tersebut bisa masuk ke tengah lapangan.

Kemudian ada penonton kedua yang juga turun ke lapangan untuk menghampiri pemain Arema FC dan berhasil memeluk sang kiper Arema FC.

Baca selengkapnya >>>

3. Surya Paloh Nonaktifkan Zulfan Lindan dari Kepengurusan Partai Nasdem Gara-gara Bikin Gaduh

Politikus senior NasDem Zulfan Linda
Politikus senior NasDem Zulfan Linda (Fersianus Waku)

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menonaktifkan elite partainya, Zulfan Lindan.

Hal ini dikarenakan Zulfan Lindan beberapa waktu terakhir dianggap Partai NasDem berkali-kali membuat pernyataan ke media massa yang tidak produktif dan dianggap bikin gaduh.

Atas hal ini DPP partai NasDem memberikan peringatan keras kepada Zulfan Lindan dengan menonaktifkannya dari kepengurusan DPP Partai NasDem.

Zulfan Lindan juga dilarang memberikan pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsional partai NasDem.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

“Peringatan ini diharapkan akan memberikan pelajaran bagi seluruh kader dan fungsional Partai NasDem untuk terus menjaga karakter dan jati diri sebagai partai gagasan dengan semangat membawa perubahan,” ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Baca selengkapnya >>>

4. Dinonaktifkan dari Kepengurusan NasDem, Ini 3 Pernyataan Zulfan Lindan yang Kontroversial

Zulfan Lindan
Zulfan Lindan (Istimewa)

Politisi senior Partai NasDem, Zulfan Lindan, dinonaktifkan dari kepengurusan DPP NasDem.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, disebutkan alasan menonaktifkan Zulfan Lindan.

Hal itu karena beberapa waktu terakhir dianggap Partai NasDem berkali-kali membuat pernyataan ke media massa yang tidak produktif dan jauh dari semangat serta jati diri partai.

Atas hal ini, DPP Partai NasDem memberikan peringatan keras kepada Zulfan Lindan dengan menonaktifkannya dari kepengurusan DPP Partai NasDem.

NasDem juga melarang keras Zulfan untuk memberikan pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsional Partai NasDem.

Baca selengkapnya >>>

5. ICW Suruh Pengacara Lukas Enembe Beli Buku Hukum Pidana lalu Dibaca Pelan-Pelan Biar Paham

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Ketua PSSI Iwan Bule Akui Tragedi Kanjuruhan Tanggung Jawab PSSI

Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.

Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.

Lalu  pengacara Lukas diminta membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas