Soal Pendatang di 3 DOB Papua, Kemendagri: Kita Tidak Bisa Larang Orang Berpergian
(Kemendagri) mengatakan mereka tidak bisa melarang orang berpergian atau mobilisasi ke wilayah 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan mereka tidak bisa melarang orang berpergian atau mobilisasi ke wilayah 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan DOB merupakan wilayah kesatuan NKRI, sehingga tak ada larangan bagi masyarakat berpindah tempat.
“Sekarang konsekuensi DOB sepanjang masih wilayah kesatuan NKRI kita tidak akan bisa melarang orang berpergian,” kata Wempi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Wempi menyampaikan, menurutnya yang saat ini perlu jadi perhatian adalah bagaimana membangun sumber daya manusia (SDM) untuk 3 DOB Papua.
Dengan terbentuknya 3 DOB Papua, pemerintah berharap akan ada fokus terhadap pembangunan kesejahteraan dan infrastruktur dibanding saat wilayah Papua terlalu luas dan tak terbagi.
Baca juga: Kemendagri Segera Lantik Pj Gubernur DOB Papua untuk Persiapan Pemilu 2024
“Tapi dengan 3 DOB yang baru berarti kan lebih fokus ini melihat kesejahterannya, pembangunnya, infrastrukturnya, semua bisa berjalan. sekarang tergantung semua pemimpin yang akan lahir, pemimpin yang memiliki visi yang baik sehingga bisa mengangkat derajat martabat orang Papua,” ujarnya.