Sosok 4 Jenderal Polri yang Tersangkut Kasus Hukum di Era Jokowi, Kasus Narkoba hingga Pembunuhan
Di era pemerintahan Presiden Jokowi ada empat jenderal Polri yang tersangkut kasus hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era pemerintahan Presiden Jokowi ada empat jenderal Polri yang tersangkut kasus hukum.
Terbaru atau hari ini, Jumat (14/10/2022) Kapolda Sumbar atau Calon Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa tersangkut kasus narkoba.
"Tadi pagi Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri sore tadi.
Namun sebelum kasus Teddy Minahasa setidaknya ada tiga jenderal polisi tersangkut hukum.
Baca juga: Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta
Berikut dirangkum Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022) :
1. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut kasus hukum pada 2020 silam.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional terseret kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.
Kasus Napoleon Bonaparte tak berhenti di situ.
Saat di sel, Napoleon tersandung kasus penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
2. Irjen Ferdy Sambo
Kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo masih belum beres.
Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri merupakan tersangka pembunuhan ajudannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri.
Dia melibatkan istri, ajudan serta para anak buahnya.
Kasus Ferdy Sambo memasuki pengadilan.
Rencananya Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo akan menjalani persidangan perdana dalam kasus pembunuhan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Brigjen Hendra Kurniawan
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga tersangkut kasus hukum.
Dia bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Kasusnya terkait dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Namun masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Selain Hendra, perwira Polri yang belum menjalani sidang etik terkait perkara Brigadir J adalah AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain pelanggaran etik, Brigjen Hendra dan sejumlah polisi juga disebut menggunakan jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Yosua di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah pembunuhan berencana itu.
Saat ini Polri disebut tengah menyelidiki siapa yang memberikan fasilitas jet pribadi itu kepada Hendra dan rombongannya.
4. Irjen Teddy Minahasa
Terbaru adalah kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolda Sumbar dan calon Kapolda Jatim ini tersangkut kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Listyo menerangkan penindakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Nantinya, lanjut Listyo, Irjen Teddy Minahasa akan diproses dalam dua kategori yakni soal pelanggaran etik dan pidana.
"Jadi saya minta siapapun itu, apa itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun. Saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ungkapnya.
"Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba. Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main," tegasnya.