Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Jenderal Polri yang Tersangkut Kasus Hukum di Era Jokowi, Kasus Narkoba hingga Pembunuhan

Di era pemerintahan Presiden Jokowi ada empat  jenderal Polri yang tersangkut kasus hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok 4 Jenderal Polri yang Tersangkut Kasus Hukum di Era Jokowi, Kasus Narkoba hingga Pembunuhan
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil jajaran Polri pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres/Kapolresta/Kapolres tabes seluruh Indonesia ke Istana Merdeka, Jumat (14/10/2022). Di era Jokowi ada empat jenderal polisi yang tercatat berurusan dengan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di era pemerintahan Presiden Jokowi ada empat  jenderal Polri yang tersangkut kasus hukum.

Terbaru atau hari ini, Jumat (14/10/2022) Kapolda Sumbar atau Calon Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa tersangkut kasus narkoba.

"Tadi pagi Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri sore tadi.

Namun sebelum kasus Teddy Minahasa setidaknya ada tiga jenderal polisi tersangkut hukum.

Baca juga: Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022) :

1. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut kasus hukum pada 2020 silam.

Berita Rekomendasi

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional terseret kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021.

Kasus Napoleon Bonaparte tak berhenti di situ.

Saat di sel, Napoleon tersandung kasus penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas