SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono
Berikut sosok Gus Nur, tersangka kasus penistaan agama bersama Bambang Tri Mulyono. Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
![SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gus-nur-divonis-1-tahun-6-bulan_20191024_125524.jpg)
Saat itu, Gus Nur mengatakan Jokowi haram.
Tidak hanya itu, Gus Nur meminta kepada jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Tindakan yang Gus Nur lakukan menuai perdebatan warganet.
Beberapa warganet menganggap indakan yang dilakukan Gus Nur melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
![Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sugik-nur-rahardja-atau-gus-nur-kiri-dan-bambang-tri-mulyono-kanan.jpg)
Gus Nur Jadi Tersangka Penistaan Agama Bersama Bambang Tri Mulyono
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BMT) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebelumnya Tribunnews telah mendapat salinan dua link video dari Divisi Humas Polri.
Kedua link video tersebut menunjukkan konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Namun, salah satu video tersebut telah dihapus.
Sementara satu video lainnya masih tersedia.
Adapun video yang masih tersedia tersebut berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an.'
Dalam video tersebut, Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Video tersebut memiliki durasi 45 menit 12 detik.
"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).