SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono
Berikut sosok Gus Nur, tersangka kasus penistaan agama bersama Bambang Tri Mulyono. Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
"Berani, berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.
Kemudian terlihat Bambang Tri Mulyono dituntun oleh Gus Nur untuk mengucpakan kalimat mubahalah di atas Al Qur'an.
Polri menganggap aksi tersebut merupakan penistaan agama.
Polri menduga, keduanya melakukan mubahalah yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai penggungat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi, penetapan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka bukan karena gugatan ijazah palsu tersebut.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan pihkanya juga menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapannya sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Sementara itu, terdapat dua barang bukti dari kasus tersebut.
Dua barang bukti tersebut di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Igman Ibrahim) (Tribunnewswiki.com/SO)
Artikel Lain Terkait Gus Nur