Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Sebut Penanganan Kasus Narkoba Anggota Polisi Jadi Prioritas, tapi Kini Ditangkap

Teddy Minahasa sempat meminta agar penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi untuk menjadi prioritas ditangani. Tapi kini ia ditangkap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Teddy Minahasa Sebut Penanganan Kasus Narkoba Anggota Polisi Jadi Prioritas, tapi Kini Ditangkap
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021). Teddy Minahasa sempat meminta agar penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi untuk menjadi prioritas ditangani. Tapi kini ia ditangkap. 

Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus Terkait Peredaran Narkoba

Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.

"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.

Baca juga: Kapolri: Penangkapan Teddy Minahasa Berawal Ditangkapnya Personel Polri Berpangkat Bripka & Kompol

Berita Rekomendasi

Secara etik, kata Kapolri, Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Padang/Rezi Awar)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas