Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TGIPF Kanjuruhan: Panpel Tidak Menyiapkan Rencana dalam Menghadapi Keadaan Darurat

Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TGIPF Kanjuruhan: Panpel Tidak Menyiapkan Rencana dalam Menghadapi Keadaan Darurat
Ist
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada pukul 13.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.

Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).

Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Pada bagian kesimpulan terkait Panitia Pelaksana dan Security Officer, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan Panitia Pelaksana tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tidak Pedomani Peraturan Kapolri Tentang Penggunaan Kekuatan

Panitia Pelaksana juga tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

TGIPF juga menyimpulkan Panitia Pelaksana tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat di mana pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar.

Berita Rekomendasi

Panitia Pelaksana juga tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

TGIPF juga menyimpulkan Panitia Pelaksana tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai di antaranya HT, Pengeras Suara, dan Megaphone.

"Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat," kata TGIPF dalam salinan dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Berikutnya, Panitia Pelaksana tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.

Baca juga: TGIPF Sebut Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena PSSI dan Pihak Liga Tak Profesional, Tak Paham Tugas

Panitia Pelaksana juga tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

TGIPF juga menyimpulkan Panitia Pelaksana tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

Kesimpulan berikutnya, Panitia Pelaksana tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

"Tidak menyiapkan tim medis yang cukup," kata TGIPF.

Sedangkan untuk Security Officer, TGIPF menyimpulkan petugas tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Security Officer juga tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.

"Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan," kata TGIPF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas