TGIPF Kanjuruhan: PSSI Enggan Bertanggung Jawab Atas Berbagai Musibah Dalam Pertandingan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Pada bagian kesimpulan terkait PSSI, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan PSSI tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
PSSI, kata TGIPF, juga tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Selain itu, PSSI tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
"Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan," kata TGIPF dikutip dari salinan dokumen tersebut pada Jumat (14/10/2022).
Selain itu, TGIPF juga menyimpulkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
Baca juga: Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan Desak Audit Penggunaan Dana PSSI dan Revisi Statuta
Berikutnya, TGIPF menyimpulkan adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
Kesimpulan selanjutnya, masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
"Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia," kata TGIPF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.