TGIPF Kanjuruhan: Suporter Tidak Tahu Atau Abaikan Larangan Masuk Area Lapangan dan Melempar Flare
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.
Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Pada bagian kesimpulan terkait suporter, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan masuk area lapangan dan melempar flare ke lapangan.
"Tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan," kata TGIPF dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
TGIPF juga menyimpulkan suporter melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Tidak Pertimbangkan Faktor Risiko Dalam Tentukan Jadwal Pertandingan
"Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas)," kata TGIPF.